Tingkatkan Sinergi Antara Pusat dan Daerah, Kemenkop Bentuk Satgas Pengawas Koperasi
Pasardana.id – Sebagai upaya pemahaman kualifikasi aparat pengawas koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM membekali para pengawas koperasi yang ada di Propinsi/Kabupaten/kota melalui Bimbingan Tekhnis (Bimtek) bagi Satgas Pengawas Koperasi.
Hal ini dilakukan sebagaimana seperti yang tercantum dalam Permenkop dan UKM No. 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang pengawasan koperasi.
"Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara pusat dan daerah dalam membentuk jaringan aparat pengawas koperasi yang lebih baik," ujar Sekretaris Deputi Pengawasan Kemenkop dan UKM, M. Yusuf Chaerullah, saat membuka Bimtek bagi Satgas Pengawas Koperasi di Jakarta, Senin (30/9/2019).
Para peserta Bimtek sangat antusias mengikuti acara ini yang menandakan Satgas Pengawas Koperasi haus akan bimbingan teknis petunjuk dalam melakukan pembinaan pengawasan.
"Melalui Bimtek ini kita ingin meningkatkan kapasitas dan kemampuan Satgas Pengawas Koperasi baik secara skill (keterampilan) maupun secara knowledge (pengetahuan) dalam hal substansi teknis pengawasan maupun kebijakan pengawasan koperasi di Indonesia," beber Yusuf.
Di tempat yang sama Deputi bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno mengungkapkan Gerakan Koperasi sangat menantikan diundangkannya RUU Koperasi yang baru. RUU koperasi diharapkan segera disahkan karena sangat dibutuhkan Gerakan Koperasi.
"Kalau tidak disahkan Gerakan Koperasi akan tersandera aturan yang lama. Padahal, era saat ini memerlukan aturan aturan baru sesuai kondisi yang ada," ujar Suparno.
Dirinya menambahkan, Kemenkop dan UKM ingin mengikis perlahan-lahan orang yang berbisnis dengan kedok badan hukum koperasi.
"Kita sangat membutuhkan lex specialis tentang koperasi, karena berdasarkan UU Kepailitan koperasi bisa dipailitkan, sementara di undang undang koperasi kan tidak bisa," tandasnya.

