Taspen Raih Penghargaan Top 45 Melalui Program Wirausaha Pintar Untuk ASN

Foto : istimewa

Pasardana.id -  PT Taspen (Persero) menyabet penghargaan Top 45 Inovasi Layanan Publik yang diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Penghargaan ini diberikan langsung di Istana Wakil Kepresidenan, Jakarta kepada Direktur Operasi Taspen, Ermanza dan Direktur SDM, TI dan Kepatuhan, Mohamad Jufri.

"Penghargaan yang diberikan ini terkait dengan inovasi layanan yang dilakukan oleh Taspen dalam Program Wirausaha Pintar. Prestasi ini merupakan wujud komitmen Taspen dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ASN melalui pembekalan wirausaha untuk mempersiapkan ASN dalam menghadapi masa purnatugas," kata Direktur Operasi Taspen, Ermanza melalui keterangannya, Selasa (15/10/2019).

Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2019 ini diikuti oleh 3156 peserta instansi yang terdiri dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD. Pada beberapa tahun terakhir Taspen telah melahirkan banyak inovasi untuk kemudahan pelayanan para peserta, antara lain Aplikasi Taspen Mobile, Layanan Klaim Otomatis, One Hour Service, Otentikasi Digital Melalui Smartphone serta yang terkini ialah Wirausaha Pintar.

Dirinya menambahkan, pelayanan Taspen sudah terbukti dengan diraihnya Sertifikasi ISO Terbaru yaitu ISO 9001:2015 dengan menerapkan Sistem Manajemen Mutu untuk Proses Bisnis Inti Perusahaan, yaitu Layanan Klim THT dan Pensiun dengan Dukungan Data yang Akurat pada Kantor Cabang Taspen.

"Dengan Penghargaan ini, tentunya akan meningkatkan motivasi dan semangat Insan TASPEN dalam memberikan layanan kepada pesertanya di seluruh Indonesia," jelasnya. 

Taspen merupakan BUMN yang mengelola Jaminan Sosial bagi para ASN dan Pejabat Negara di seluruh Indonesia dengan empat program unggulan yang terdiri dari Program THT, Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Dengan pengalaman lebih dari 56 tahun, Ke depan Taspen akan terus melakukan Inovasi Layanan untuk kemudahan para pesertanya, dan tetap fokus dalam melayani ASN, Pejabat Negara dan Non ASN pada Instansi Pemerintah," tandasnya.