Menkeu Cabut Izin Impor Pelaku Usaha Yang Melanggar Kepabeanan Dan Cukai

Foto : istimewa

Pasardana.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memblokir dan mencabut izin importir Pusat Logistil Berikat (PLB) maupun non-PLB. Hal ini sudah dilakukan sejak 1 Januari 2019 dan terus berjalan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dicabutnya izin impor ini merupakan bentuk penertiban terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan-ketentuan kepabeanan dan cukai.

"Apakah mereka patuh terhadap peraturan-peraturan dan persyaratan yang dilakukan oleh DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)," ujarnya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Ditegaskan Sri Mulyani, bahwa seluruh kegiatan ekonomi harus disertai kepatuhan aturan serta efisiensi untuk meningkatkan daya saing ekonomi.

“Pada dasarnya kami ingin mendukung kegiatan ekonomi dengan kepatuhan yang baik,” ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, ada empat kriteria pelaku usaha yang tidak patuh terhadap peraturan kepabeanan. Pertama, tidak ada kegiatan impor yang dilakukan selama enam bulan berturut-turut oleh pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin.

Kedua, tidak ada kegiatan impor yang dilakukan selama dua belas bulan berturut-turut oleh pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin. Ketiga, tidak ada proses pembongkaran melalui proses pengecekan IT yang memadai.

"Kemudian jika perusahaan mendaftar tapi alamatnya tidak ada, keberadaannya antara ada dan tiada," ujarnya.

Wanita yang akrab disapa Ani itu menyebutkan, PLB TPT yang dicabut izin impornya adalah PT Indo Cafco. PLB ini berlokasi di Purwakarta, Jawa Barat. Sementara untuk importir PLB khusus TPT, Menkeu tidak mendetail lebih jauh.

Selain melakukan pemblokiran izin, pemerintah juga akan melakukan revisi terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2017 tentang ketentuan impor TPT. Revisi ini dilakukan untuk memperketat masuknya TPT.

Salah satu beleid yang akan diubah ialah peleburan mengenai produk tergolong kelompok A dan kelompok B.

"Revisi Permendag Nomor 64 importir hulu dan antara sedang digodok Menteri Perdagangan dengan menggabungkan kelompok A dan B," ucapnya.