PTPP Beri Pinjaman Anak Usaha Rp56 Miliar
Pasardana.id - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) melalui surat No. 212/EXT/PP/SEKPER/2019,menyampaikan informasi mengenai pemberian pinjaman dana kepada salah satu anak usahanya, yaitu PT Pembangunan Perumahan Urban (PPUB) sebesar Rp56 miliar.
Melansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini, Jumat (11/10), disebutkan bahwa obyek transaksi adalah pemberian pinjaman dana dari perseroan kepada PPUB berdasarkan perjanjian pinjam meminjam antara perseroan dengan PPUB Nomor 6204/EXT/PP/DBDev/2019 dan 011/LEG/PPUB/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019.
"Nilai transaksi pinjaman adalah sebesar Rp56 miliar," tulis surat yang ditanda tangani Agus Samuel Kana, Sekretaris Perusahaan PTPP (Persero) Tbk.
Adapun perseroan merupakan pemegang 99,99 persen saham PPUB.
Juga disebutkan bahwa dana pinjaman yang diberikan akan digunakan untuk menunjang kegiatan operasional PPUB.
Kegiatan transaksi ini juga harus dilakukan untuk mendukung sinergi bisnis antara perseroan dengan anak perusahaan.

