Tak Puas, Nasabah Laporkan Pemilik Brent Securities Kasus Pencucian Uang

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Polemik kasus investasi bodong PT Brent Securities kembali mengemuka. Usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menjatuhkan hukuman penjara 2,5 tahun atas kasus penipuan kepada Yandi Suratna Gondoprawiro selaku pemilik Brent Securities dan Brent Ventura, kini para nasabah akan kembali melaporkan Yandi untuk pasal pencucian uang.

Hartono salah satu nasabah Brent Securities mengungkapkan, dirinya mencium adanya praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di balik motif penjualan produk investasi bodong atas nama Brent Securities.

Berangkat dari hal itu, Hartono bersama para nasabah yang menjadi korban akan kembali melaporkan Yandi ke pihak yang berwenang.

"Kami lihat juga ada indikasi pencucian uang di sini. Nanti para korban akan kembali melaporkan," ujar Hartono, Jumat (4/1/2019).

Sejak kasus ini mencuat dan diputus PN Kota Kediri, terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro urung mengembalikan dana mencapai Rp35 miliar yang telah disetor para nasabah.

Hartono sendiri, pada 2013 silam mengaku telah menanamkan uang senilai Rp5 miliar di sejumlah produk investasi yang ditawarkan tenaga pemasar Brent Ventura di Kediri, Jawa Timur. Di mana oleh pihak perusahaan, Hartono dijanjikan mendapat keuntungan investasi hingga 10,5% selama setahun.

“Padahal Yandi pernah janjikan untuk mengembalikan dana sewaktu saya ke Jakarta. Tapi sampai sekarang tidak ada,” tutup Hartono.

Selain di Kediri, Brent Securities juga dikabarkan menjaring korbannya di kota-kota besar lainnya di Indonesia seperti Batam, Kepulauan Riau. Dengan jumlah korban mencapai ratusan orang, total kerugian dari kasus ini diperkirakan mrncapai ratusan miliar.