OJK Beri Izin Usaha Sinar Mas Ventura

foto: istimewa

Pasardana.id - Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-3/D.05 /2019 tanggal 9 Januari 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha Perusahaan Modal Ventura PT Sinar Mas Ventura.

Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Mengutip website OJK, Senin (28/1/2019), disebutkan bahwa permohonan izin usaha PT Sinar Mas Ventura sebagai Perusahaan Modal Ventura telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) POJK Nomor 34/POJK.05/2015 (POJK Nomor 34) Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura yang mengatur bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha PMV atau PMVS wajib mendapatkan izin usaha dari OJK.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 34, PT Sinar Mas Ventura diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 6 bulan setelah tanggal izin usaha ditetapkan dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiataan usaha dimaksud kepada OJK paling lama 10 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha. 

Adapun alamat Kantor Pusat PT Sinar Mas Ventura berlokasi di Gedung Roxy Square Lantai 1, Blok B 08 Nomor 01, Jalan Kyai Tapa Nomor  1, Kelurahaan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.