Ijin Right Issue PADI Kadaluarsa
Pasardana.id - PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) telah mengantungi ijin pemegang saham untuk melaksanakan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau right issue pada tanggal 7 Februari 2018.
Sayangnya, hingga saat ini rencana tersebut belum terlaksana. Sehingga jika berencana melaksanakan kembali, harus melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Hal itu mengacu pada POJK Nomor 32/POJK.04/2015 Bab II Pasal 8 Butir 3 yang memuat tentang jangka waktu persetujuan RUPSLB dengan pelaksanaan right issue.
“Sampai dengan saat ini, rencana right issue belum terlaksana,” tulis Direktur Utama PADI, Djoko Joelianto dalam keterbukaan informasi, Senin (28/1/2019).
Untuk diketahui, PADI berencana melepas 11,3 miliar saham baru dengan nominal Rp25 per saham.

