DP Nol Persen untuk Kredit Kendaraan Berisiko Tinggi Terhadap Terjadinya Kredit Macet

Pasardana.id – Ketentuan uang muka atau Down Payment (DP) nol persen untuk kredit kendaraan memiliki risiko yang tinggi terhadap terjadinya Non Performing Finance (NPF) atau kredit macet.
Demikian disampaikan Wakil Presiden, Jusuf Kalla disela-sela sebuah acara di Jakarta, Senin (14/1/2019).
"Kan ada aturan Bank Indonesia untuk mengatur Down Payment (DP), yang mana kalau DP-nya nol persen itu risikonya tinggi untuk kredit macet. Kalau itu terjadi, nanti yang bekerja debt collector," kata JK, sapaan akrabnya.
Pernyataan yang senada juga diungkapkan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Menurutnya, DP nol persen bisa memperbesar peluang kerugian bagi industri pembiayaan (multifinance).
"Saya termasuk yang nggak setuju karena menimbulkan risiko kerugian bagi industri leasing. Debitur bisa saja ambil 2-3 bulan terus selesai (enggak bisa bayar). Jadi akan lebih baik mereka supaya punya tanggung jawab harus ada DP di awal," tuturnya.
Asal tahu saja, sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk melonggarkan ketentuan uang muka atau Down Payment (DP) kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan (multifinance).
Aturan yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 itu membuat DP mobil/motor menjadi nol persen, dari sebelumnya lima persen.
"Aturannya menyebut bahwa yang bisa menyalurkan DP nol persen adalah perusahaan pembiayaan yang punya NPF maksimal satu persen. Itu menunjukkan tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan itu bagus," ujar Juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot, belum lama ini.