Tax Amnesty Jangan Mencederai Keadilan
Pasardana.id - Pengamat Pajak Universitas Indonesia, Darussalam belum lama ini di Jakarta, mengungkapkan bahwa kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty semestinya tidak mencederai keadilan karena semua wajib pajak akan disasar baik yang ada di luar negeri maupun di dalam negeri sebagai wajib pajak.
"Kebijakan tax amnesty juga tidak hanya berlaku bagi orang kaya tapi seluruh wajib pajak, terutama yang belum memiliki NPWP, tidak atau belum mengisi SPT secara benar. Selain itu, program tax amnesty sebenarnya bukan untuk orang kaya yang belum bayar pajak tetapi juga ditujukan kepada semua elemen masyarakat yang belum bayar pajak," kata Darussalam.
"Semuanya kena, termasuk saya dan Anda. Jadi enggak ada yang dicederai. Di sini semuanya adil dan sama, jadi tidak ada yang di cederai. Jadi , tax amnesty ini bukan hanya diperuntukkan untuk segelintir orang atau segelintir karir dan pekerjaan. Jangan sampai di salah pahami," sambung Darussalam.
Menurutnya, sebenarnya tujuan tax amnesty sebagai bentuk pengawasan dan transparansi. "Agar patuh dengan pajak. Karena kalau tidak ada tax amnesty, agak sulit kita mengontrolnya," tandas dia.

