BUMN Diminta Tidak Garap Proyek di Bawah Rp100 Miliar

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Badan Pengurus Pusat Gabungan Pelaksana Kontsruksi Indonesia (BPP Gapensi) tengah memperjuangkan agar proyek pemerintah dibawah Rp100 miliar tidak lagi digarap oleh Badan Usaha Milik Negara. Sebelumnya, batas nilai proyek pemerintah yang tidak boleh digarap perusahaan negara atau perusahaan besar adalah kurang dari Rp50 miliar.

“Kalau dulu hanya Rp 50 miliar, sekarang kita diskusikan dengan pemerintah sebesar Rp 100 miliar ke bawah," ujar Sekjen BPP Gapensi H. Andi Rukman Karumpa di Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Andi mengatakan, penerapan aturan menteri tentang pelarangan pelaksanaan proyek dibawah Rp50 miliar oleh BUMN sukses mendorong kapasitas pelaku usaha kontraktor lokal sehingga sudah saatnya pelaku usaha lokal diberi kepercayaan lagi lebih besar untuk menggarap proyek-proyek menengah bahkan besar.

Andi menambahkan, peningkatan ini merupakan bagian dari upaya asosiasi dan pemerintah dalam membina dan memperbesar pelaku-pelaku usaha kecil menengah (UKM) kontraktor di daerah.

"Capacity building mereka meningkat dan daya saing mereka pelaku UKM konstruksi ini harus terus kita perkuat, agar mereka mampu bersaing dengan yang besar-besar bahkan dari luar negeri di pasar bebas Asean ini," papar Andi.

Meski demikian, Andi mengakui pangsa pasar konstruksi nasional masih dikuasai oleh segelintir perusahaan besar. “Yang besar-besar tidak banyak tapi dia kuasai 87% pangsa pasar. Sedangkan kontraktor lokal dan kecil-kecil hanya 6%," ujar Andi.

Sebab itu, guna memperkecil kesenjangan pasar tersebut, kemitraan antara kontraktor kecil dan menengah dengan pengusaha besar harus ditingkatkan, selain membatasi nilai proyek bagi usaha besar dan BUMN.

“Kesenjangan ini harus segera diperpendek dengan regulasi sesuai dengan nawacita. Tujuannya, untuk meningkatkan kemitraan antara kecil, menengah berupa kesempatan join operation dengan penyedia jasa kualifikasi dengan yang besar," pungkas Andi.

Pada 2017, pemerintah mengalokasikan total belanja infrastruktur secara nasional sebesar Rp387 triliun dan sebesar Rp101,4 triliun dikelola oleh Kementerian PUPR. Kementerian PUPR melakukan pelelangan dini sejak tahun lalu dan hasilnya hingga Januari 2017 sebanyak 2.768 paket telah terkontrak dengan nilai Rp41,4 triliun.