Pagi Ini BEI Bekukan Saham 18 Emiten
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara perdagangan saham 18 emiten pada sesi pertama perdagangan pagi ini, Kamis ( 30/6/2016). Delapan emiten mendapat status baru berupa suspend dan 10 emiten lainnya diperpanjang status suspend-nya.
Emiten yang baru mendapatkan status suspend itu PT Benakat Integra Tbk (BIPI), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA), PT Global Teleshop Tbk (GLOB) dan PT Capiltalinc Invesment Tbk (MTFN).
Sedangkan emiten yang diperpanjang status suspend-nya; PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Buana Listya Tama Tbk (BULL), ), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GRBO), PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), PT Skybee Tbk (SKYB), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), dan PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA).
Menurut Pelaksana Harian Kepala Penilaian Perusahaan I BEI, Adi Pratomo Aryanto, bahwa BEI telah memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan keuangan auditan per 31 Desember 2016.
Kemudian, surat peringatan juga dilayangkan kepada emiten yang belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan dimaksud.
"Mengacu pada ketentuan tentang sanksi, Bursa melakukan suspensi apabila mulai hari kalender ke 91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan atau sudah memenuhi, namun tidak membayar denda," tutur Adi, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Adapun emiten yang terkena sanksi akibat belum menyampaian laporan keuangan auditan 2015, yaitu PT Benakat Integra Tbk (BIPI), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG).
Sementara emiten yang belum melaporkan keuangan dan belum membayar denda, di antaranya, PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Buana Listya Tama Tbk (BULL), dan PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN).
Kemudian, PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Global Teleshop Tbk (GLOB), PT Skybee Tbk (SKYB), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GRBO), PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).
Sedangkan emiten yang belum membayar denda yakni, PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) dan PTT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA).

