Sampaikan Laporan Keuangan, INVS Kembali Minta Tidak Didepak

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Akhirnya manajemen PT Inovisi Infracom Tbk (INVS) menyampaikan laporan keuangan telah audit tahun buku 2016 dan 2015. Padahal, operator pasar modal telah menentukan waktu penghapusan saham INVS dari papan perdagangan (delisting) pada tanggal 23 Oktober 2017.

Dalam laporan keuangan perseroan pada laman Bursa Efek Indonesia, Jumat (13/10/2017), emiten yang bergerak di bidang telekomunikasi ini pada akhir tahun 2015 mencatatkan kerugian Rp63 miliar atau lebih baik dibanding akhir tahun 2014, dengan catatan rugi bersih Rp1,5 triliun.

Sementara opini akutan publik untuk laporan keuangan tahun buku 2015 adalah wajar dengan pengecualian. Hal itu dikarenakan auditor tidak menemukan bukti yang cukup dan tepat tentang nilai investasi perseroan pada PT QDC Teknologies dan Festlane Limited tanggal 31 Desember 2015. Sementara dalam laporan keuangan perseroan menyebutkan saldo investasi pada kedua anak usaha itu tercatat ssebesar Rp232,7 miliar dan Rp133,945 miliar.

Adapun dalam laporan keuangan telah audit tahun 2016, INVS justru mencatatkan peningkatkan kerugian menjadi Rp188,1miliar dibanding akhir tahun 2015 yang tercatat sebesar Rp63,9 miliar.

Tak berbeda dengan laporan keuangan tahun 2015, akuntan publik memberi opini wajar dengan pengecualian terhadap laporan keuangan tersebut karena hal yang sama dan juga menyampaikan keraguan signifikan terhadap keberlangsungan usaha.

Selanjutnya, Direktur INVS, Pantur Silaban menyampaikan permohonan kepada BEI agar saham INVS tetap tercatat dan diperdagangkan pada bursa dan membatalkan keputusan delisting.

“Perseroan berusaha sebaik-baiknya memberikan bukti dan kontribusi terhadap kemajuan dan kesejahteraan kepentingan pemegang saham perseroan," tulis Pantur dalam keterangan resminya pada hari yang sama.