BI : April Ini Standarisasi Regulasi Penggunaan QR Code Selesai
Pasardana.id – Bank Indonesia (BI) terus mendorong Lembaga Penyedia Jasa Keuangan untuk menyiapkan penggunaan Quick Response (QR) Code untuk setiap transaksi pembayaran (payment system) keuangan di Indonesia.
Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng, pihaknya (bank sentral) berharap, pada bulan April ini standarisasi regulasi penggunaan QR Code dapat segera selesai dan segera diluncurkan sebagai landasan penyedia jasa keuangan dalam menggunakan teknologi QR Code.
“Prosesnya saat ini sudah proof of concept untuk melihat interkoneksinya bagaimana dan April mudah-mudahan kami bisa meluncurkan dan take-off standart yang baik. Nantinya yang sudah meluncurkan harus men-adjust ke standart yang ada dan mereka sudah aware juga,” jelas Sugeng di Jakarta, Rabu (04/4/2018).
Meski demikian, diakuinya hingga saat ini baru beberapa lembaga jasa keuangan yang baru mengajukan izin dan telah disetujui oleh Bank Indonesia.
“Semua harus mengajukan izin dan wajib prosesnya. Yang sudah mengajukan ada beberapa yang sudah siap perizinan masih dibawah 10 lembaga,” ungkap Sugeng.
Asal tahu saja, saat ini bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI) tengah mengembangkan sistem QR Code untuk menggantikan mesin EDC. Sistem ini diyakini akan memudahkan nasabahnya dalam bertransaksi.

