Bagi Dividen Rp750 M, TBIG Siapkan Buyback Rp1,2 T dan Terbitkan Surat Utang
Pasardana.id - PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) hari ini (Jumat, 27/4/2018) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diadakan di Hotel The Westin Jakarta, Jakarta. RUPST telah dihadiri oleh pemegang saham Perseroan dalam jumlah yang memenuhi kuorum kehadiran sesuai dengan ketentuan berlaku.
Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 telah diterima, disetujui serta disahkan dalam RUPST tersebut.
RUPST telah menyetujui pembagian Dividen Tunai Final sebesar Rp750 miliar, sehingga penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2017 adalah sebagai berikut: Rp1 miliar dialokasikan untuk cadangan umum, Rp750 miliar sebagai Dividen Final Tunai untuk tahun buku 2017 dan nilai yang tersisa dialokasikan untuk Saldo Laba.
Dividen Final Tunai ini akan didistribusikan pada tanggal 24 Mei 2018 kepada seluruh pemegang saham yang tercatat di Daftar Pemegang Saham pada tanggal recording date 11 Mei 2018 dan tanggal cum dividen (akhir periode perdagangan saham dengan hak atas dividen) 7 Mei 2018.
RUPST juga memperbaharui persetujuan pembelian kembali saham Perseroan. Pemegang saham menyetujui rencana untuk membeli kembali saham sebanyak-banyaknya 204.000.000 saham melalui Bursa Efek Indonesia (4,5% dari saham yang telah dikeluarkan).
Sesuai dengan peraturan OJK, saham tersebut dapat dibeli kembali melalui bursa dan persetujuan ini berlaku selama 18 bulan sejak 30 April 2018 sampai dengan 30 Oktober 2019. Jumlah dana yang disisihkan untuk pembelian kembali saham adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1,2 triliun, termasuk biaya transaksi, biaya pedagang perantara dan biaya lainnya yang harus dikeluarkan.
RUPST telah menyetujui rencana penerbitan surat utang berdenominasi Dollar Amerika Serikat yang akan diterbitkan oleh anak perusahaan terkendali Perseroan, melalui penawaran kepada investor di luar wilayah Negara Republik Indonesia, yang merupakan transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (d/h Bapepam) No. IX.E.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
Selain itu, RUPST memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Dewan Komisaris juga diberikan wewenang untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Direksi serta gaji atau honorarium dan tunjangan yang diberikan kepada Dewan Komisaris untuk tahun 2018.

