Tengah Tahun Ini OJK Rilis Beleid Terkait Fintech
Pasardana.id – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait regulasi teknologi finansial (financial technology/fintech) bakal segera dirilis pertengahan tahun ini. Saat ini, draft rancangan POJK tersebut telah memasuki tahap finalisasi.
“Kemungkinan Juni atau Juli tahun ini (POJK) dirilis,” ujar Deputi Komisioner Institute OJK, Sukarela Batunanggar di Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Dijelaskan, pihaknya telah mendapat masukan dari pelaku industri fintech dan pihak internal OJK mengenai rancangan beleid tersebut. Untuk itu, OJK akan meneruskan ke tahap finalisasi uji coba atau legal testing.
"Industri secara prinsipnya mendukung," ucap Sukarela.
Nantinya, aturan ini akan mencakup mekanisme pendaftaran dan perizinan serta penerapan regulatory sandbox untuk melakukan uji coba terbatas pada produk, layanan, teknologi, dan atau model bisnis penyelenggara fintech.
"Aturan baru nanti lebih bersifat umum, tidak akan mengatur secara rinci untuk masing-masing industri, jadi artinya akan mengatur pokok-pokok atau prinsip terkait inovasi keuangan ke depan," papar Sukarela.
Ditambahkan, dengan adanya regulasi ini diharapkan dapat mendorong inovasi keuangan digital. Mengingat, akses keuangan digital di masyarakat masih terbilang rendah.

