Menkominfo : Perusahaan E-Commerce Harus Mematuhi Aturan Otoritas

foto : istimewa

Pasardana.id - Maraknya fasilitas tambah saldo (top up) layanan uang elektronik dari beberapa e-commerce yang dihentikan sementara oleh Bank Indonesia (BI), mengundang Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara untuk berkomentar.

"Kalau belum ada izin, harus memiliki izin dan harus mematuhi aturan otoritas," kata Rudiantara di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta Pusat, Jumat (06/10/2017).

Menurut Rudiantara, setiap perusahaan perniagaan daring (e-commerce) wajib mematuhi perizinan dari Bank Indonesia (BI) selaku otoritas pembayaran, sehingga memperoleh legalitas untuk menerbitkan uang elektronik sebagai alat pembayaran.

Adapun diversifikasi layanan pembayaran, lanjut dia, harus diikuti dengan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi untuk melindungi konsumen.

"Sesuai Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari bank sentral jika "floating fund" atau dana mengendap di uang elektronik tersebut mencapai Rp1 miliar. Ketentuan tersebut, wajib diikuti semua perusahaan yang menerbit uang elektronik, dan uang elektronik tersebut digunakan untuk transaksi terhadap pihak selain penerbit," terangnya.

Tercatat beberapa layanan tambah saldo uang elektronik sudah dihentikan karena sedang menyelesaikan perizinan dari BI. Antara lain, TokoCash milik Tokopedia, ShoopePay milik Shoope, BukaDompet milik BukaLapak, termasuk Paytren yang dimiliki oleh penceramah kondang Ustadz Yusuf Mansyur.

Namun yang dihentikan hanya layanan tambah saldo. Pengguna uang elektronik masih dapat menggunakan saldonya maupun mencairkan saldonya.