Tiga Peluang Pengembangan Sistem Keuangan Syariah Indonesia

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tiga peluang utama untuk mengembangkan sistem keuangan syariah di Indonesia. Hal ini terutama mengingat masih kecilnya pangsa pasar keuangan syariah di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, pangsa perbankan syariah baru mencapai 5,57 persen, kemudian pasar modal syariah 14,64 persen, dan IKNB syariah baru mencapai 4,69 persen.

“Secara total, total aset keuangan syariah Indonesia hingga September 2017 (tidak termasuk saham syariah) mencapai Rp1.075,96 triliun," tutur Wimboh di Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Wimboh pun menuturkan beberapa peluang untuk mengembangkan sistem keuangan syariah. Pertama, membangun model bisnis yang mengintegrasikan potensi sektor keuangan, sektor riil (industri halal), sektor religus dan sosial yang Indonesia miliki.

Kedua, kata Wimboh, memanfaatkan momentum peningkatan umat muslim yang tergolong middle income class.

“Ketiga, mendorong pertumbuhan industri syariah seperti pariwisata, halal food, hotel syariah, perumahan islami, fashion syariah, serta obat dan kosmetik halal," jelasnya.

Meski begitu, ada beberapa tantangan yang harus dicemati. Terutama, masih terbatasnya akses terhadap produk dan layanan keuangan syariah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Untuk itu, OJK akan memperkuat kebijakan terkait pengembangan teknologi informasi guna meningkatkan akses keuangan syariah melalui web base atau platform fintech.

“Sehingga bisa meningkatkan kesiapan industri keuangan syariah dan mampu bersaing secara global," tambah Wimboh.

Di sisi lain, Indonesia punya beberapa faktor pendukung untuk menjadi pusat keuangan syariah, antara lain:

  1. Pembentukan komite nasional keuangan syariah (KNKS)
  2. Pusat pengembangan dan pelatihan keuangan mikro syariah dunia
  3. Pembentukan world islamic investment bank