Anak Usaha Dijual Pihak Lain, ARII Tuntut Hingga Rp3,5 Triliun

Pasardana.id - PT Atlas Resources Tbk (ARII) melayangkan gugatan hukum kepada William James Randall, Noble Group Ltd dan Noble Resources International Pte Ltd. Ketiga pihak tersebut diminta untuk mengganti dana senilai Rp3,5 triliun.
Direktur ARII, Lidwina S Nugraha menyampaikan, gugatan tersebut telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 19 Maret 2018 lalu, dengan register perkara No.160/PDT.G/2018.
“Dalam gugatan itu, sebagai pengugat adalah perseroan, sedangkan tergugat I atas nama William James Randall, tergugat II atas nama Noble Group Ltd dan tergugat III atas nama Noble Resources International Pte Ltd,” ungkap Lidwina dalam keterbukaan informasi perseroan pada laman Bursa Efek Indonesia, Rabu (21/3/2018).
Dijelaskan, gugatan tersebut atas tindakan melawan hukum yang dilakukan ketiga tergugat itu, karena melakukan penjualan PT Alhasanie, PT Borneo Mineral dan PT Sumber Daya Kurmala. Padahal, menurut Lidwina, PT Alhasanie dan PT Borneo Minerals merupakan anak usaha ARII.
“Sedangkan Sumber Daya Kumala sudah bukan anak perseroan,” jelas dia.
Dalam gugatan tersebut, perseroan menuntut ganti rugi material sebesar Rp3,5 miiar dan sebesar USD182.070.000 serta gugatan immaterial senilai Rp1 triliun.