Ajukan Delisting, BEI Bekukan Saham BSWD

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspend) saham PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD). Penghentian itu dikarenakan adanya permohonan dari emiten perbankan tersebut untuk tidak lagi diperdagangan efek-nya atau delisting dari papan bursa.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Goklas Tambunan menjelaskan, status suspend itu berlaku pada seluruh pasar, sejak perdagangan sesi I tanggal 12 Februari 2018.

"Status suspend ini merujuk surat manajemen BSWD tanggal 9 Februari 2018 yang memuat rencana suspend," ungkap Goklas dalam siaran pers, Jumat (12/2/2018).

Sementara bagi investor dan pihak-pihak yang berkepentingan diminta untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.

Untuk diketahui, BSWD dimiliki oleh Bank of India sebesar 76,84% dan PT Panca Mantra Jaya sebesar 18,20%. Dengan demikian, kepemilikan publiknya dibawah ketentuan peraturan bursa minimal 7,5%.

Padahal, BSWD baru tercatat di papan perdagangan BEI pada tanggal 1 Mei 2002 dengan harga penawaran perdana Rp250 perlembar saham dan terakhir berada pada level 1.750.