Eksplorasi Migas Dibebaskan Pajak

foto : istimewa

Pasardana.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, kesulitan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan investor dalam eksploitasi dan eksplorasi telah diatasi pemerintah dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Hal ini buah dari protes mereka kepada pemerintah sejak enam tahun lalu.

“Penerbitan ini merupakan revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 yang dinilai mereka membuat sektor hulu migas Indonesia lebih atraktif," kata Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar di Jakarta, kemarin.

Dengan pemberlakuan PP 27 tahun 2017, maka kegiatan eksplorasi atau pencarian cadangan minyak dan gas (migas) tidak dikenakan pajak. Pembebasan ini kepada Bea Masuk Impor Barang yang digunakan dalam operasi perminyakan seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPN Barang Mewah.

Begitupula eksploitasi atau produksi migas dan bagian (split) yang diperoleh kontraktor juga tidak dikenakan berbagai pajak, seperti Bea Masuk impor, PPN, dan PPN BM.

"Ada perlakuan pajak yang khusus untuk industri oil and gas, yang tidak bisa diberlakukan aturan perpajakan umum," jelas Arcandra.

Meski demikian, lanjut dia, PP 27 tahun 2017 hanya mengatur pembebasan pajak untuk Production Sharing Contract (PSC) dengan skema cost recovery. Hal ini tidak termasuk Perpajakan untuk PSC skema gross split.

“Pemerintah akan segera menerbitkan PP yang mengatur perpajakan untuk PSC skema gross split, sehingga split yang diterima kontraktor tak terpotong," jelasnya.

Asal tahu saja, penyusunan draft PP PSC skema gross split sudah selesai. Jadi, PP ini diharapkan terbit pada Juli 2017.