Bank Indonesia|uang beredar|peraturan bank indonesia|pencabutan dan penarikan uang rupiah
Oleh: Harry

foto: istimewa
Pasardana.id - Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas Rupiah, yaitu :
Melansir siaran pers BI, Senin (03/12/2018), disebutkan bahwa bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018.
Bank Indonesia membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018.
Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas, demikian pernyataan BI.