BEI Resmi Berlakukan Notifikasi Khusus Terhadap 38 Emiten Bermasalah
Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan notifikasi terhadap kode saham emiten bermasalah. Pada tahap awal, BEI memberi notifikasi terhadap 38 kode saham emiten bermasalah dan mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Adapun notifikasi yang mengiringi kode saham adalah L untuk perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan, E untuk laporan keuangan terakhir menunjukan ekuitas negatif, D untuk emiten dengan opini laporan keuangan tidak menyatakan pendapat atau disclaimer, M adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang, B untuk emiten dalam penyataan pailit, S untuk emiten laporan keuangan terakhir menunjukan tidak ada pendapatan usaha dan A untuk emiten yang mendapat opini adverse atau opini tidak wajar.
Sementara itu, rincian saham yang bermasalah, yaitu; NUSA.L, CNTX.E, BNBR.E, UNSP.E, MTFN.EL, HDTX.E, ARGO.E, POLY.E, MDRN.E, ZBRA.E, SAFE.E, BIMA.E, CMPP.E, KARW.E, ETWA.E, AISA. ML, JKSW.E, CKRA.DS, AIMS.S, CNKO.E,ITTG.S, APEX.E, OCAP.E, ENRG.EL,APOL.EL, BTEL.ED, TRIL.L, SIAP.E, TRIO.E, GREN.L, BORN.EL, GLOB.E, TAXI.E, CANI.E, GOLL.L, DPUM.L, TAMU.L dan DWGL.E.

