OJK Tengah Atur Ulang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur ulang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha oleh emiten. Hal itu tertuang dalam rancangan peraturan OJK tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha yang sebelumnya mengacu pada Keputusan Ketua Bapepam LK Kementerian Keuangan Nomor : Kep-614/BL/2011.

Hal itu terungkap dalam rancangan peraturan tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha yang diunggah pada laman OJK, akhir minggu lalu.

Dalam rancangan tersebut, OJK lebih rinci mengatur sanski dan denda bagi emiten yang melanggar ketentuan tersebut. Pasalnya, selain mengacu pada ketentuan pidana pasar modal, OJK berwenang mengenakan sanksi peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan ijin usaha, pembatalan persetujuan dan pembatalan pendaftaran.

Jelasnya, OJK dapat mengenakan denda hingga pembatalan pendaftaran tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan dapat dikenakan secara bersamaan dengan denda lainnya.