OJK Akan Atur Ulang Transaksi Efek Luar Bursa

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur lebih jauh terkait dengan perdagangan efek di luar bursa, karena transaksi tersebut masih minim diatur dalam peraturan Bapepam Nomor Kep-42/PM/1997 tentang transaksi efek.

Dalam rancangan peraturan tersebut, disebutkan bahwa transaksi di luar bursa yang dilakukan secara negosiasi langsung serta tidak melalui penyelenggara perdagangan di luar bursa, mengikat pada saat penjatahan, kesepakatan para pihak, persetujuan pihak atau pada waktu yang ditentukan oleh badan peradilan atau perundang-undangan.

Sedangkan transaksi di luar bursa yang dilakukan melalui penyelenggara perdagangan di luar bursa, mengikat pada saat permintaan beli dan penawaran jual anggota penyelenggara perdagangan di luar bursa, bertemu melalui sistem penyelenggara perdagangan di luar bursa.

Apabila terdapat pembatalan dan koreksi atas transaksi di luar bursa yang dilakukan melalui penyelenggara perdagangan di luar bursa, diatur lanjut dalam peraturan penyelenggara perdagangan di luar bursa.

Sementara itu, pedagang efek yang melakukan transaksi di luar bursa untuk kepentingan sendiri, wajib memastikan tersedianya dokumen instruksi dari nasabah dan dokumen yang menjadi dasar transaksi di luar bursa.