Penerapan SNI di Sektor Industri Sudah Semakin Tinggi

foto: doc Kemenperin

Pasardana.id - Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di sektor industri manufaktur sudah semakin tinggi. Hal ini tercermin dari meningkatknya jumlah SNI yang diterapkan baik secara sukarela maupun wajib, serta konsumen juga sudah semakin jeli dan cerdas dalam memilih produk yang berkualitas.

“Sehingga menjadi daya dorong bagi industri untuk memproduksi barang yang berkualitas dan terjamin keamanan dan keselamatannya bagi konsumen,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto seperti dikutip Kamis (22/11/2018).

Menperin menjelaskan, jumlah penerapan SNI semakin bertambah secara signifikan baik itu untuk penerapan SNI produk, proses, sistem maupun personel. “Penerapan SNI diyakini dapat memberikan kontribusi besar bagi upaya peningkatan daya saing industri manufaktur nasional di pasar domestik dan ekspor,” tuturnya.

Hingga saat ini, Kementerian Perindustrian telah memberlakukan sebanyak 105 SNI secara wajib di berbagai sektor industri manufaktur. Sektor tersebut antara lain industri makanan dan minuman, tekstil dan aneka, logam, kimia dasar, kimia hilir, otomotif, serta elektronika.

Airlangga menyampaikan, pemerintah fokus untuk meningkatkan daya saing industri nasional di kancah global, apalagi telah diluncurkan Making Indonesia 4.0. Peta jalan ini sebagai strategi dan arah yang jelas dalam pengembangan industri agar semakin kompetitif. Aspirasi besarnya adalah menjadikan Indonesia masuk dalam jajaran 10 negara besar dengan perekonomian terkuat di dunia tahun 2030.

Sekjen Kemenperin Haris Munandar menegaskan, Kemenperin fokus untuk terus memacu kompetensi sumber daya manusia (SDM) di sektor industri manufaktur sesuai implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0. Peningkatan kualitas tenaga kerja ini untuk mendongkrak produktivitas dan menciptakan inovasi. “Salah satu program vokasi yang telah kami jalankan adalah link and match antara SMK dengan industri,” tandasnya.