Kemenkeu Akan Perjelas Aturan Pajak

foto : istimewa

Pasardana.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperjelas definisi tax allowance dan tax holiday yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2015.

Hal tersebut bisa saja dilakukan dengan merevisi PP yang bisa dilanjutkan dengan Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Kepala BKPM.

“Evaluasi aturan tax allowance dan tax holiday dilakukan supaya dapat mendorong investor untuk masuk lebih mudah," kata Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut dikatakan, alasan merevisi PP ini dilakukan lantaran kebijakan tersebut telah diterbitkan sejak 6 April 2016 lalu. Namun, ketentuan dari kebijakan tersebut, dianggap tidak bisa mengakomodasi kepentingan investor dewasa ini.

“Ada beberapa yang harus kita bahas di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian," ujarnya.

Meskipun demikian, menurut Mardiasmo, dari revisi ini diharapkan tidak bermakna ganda. Selain itu, prosedurnya diperbaiki.

“Kita perjelas supaya tidak menimbulkan permasalahan," tandasnya.