Klarifikasi Semen Indonesia Terkait Putusan MA Soal Semen Rembang

foto: istimewa

Pasardana.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk mengklarifikasi beberapa pemberitaan media terkait dengan putusan PK-2 sebagaimana dilansir pada website Mahkamah Agung terkait Putusan N.0 (Niet Ontvankelijke Verklaard), yang artinya gugatan tidak diterima.

Dalam keterangannya, Kamis (28/9/2017), Sekretaris Perusahaan Semen Indonesia Agung Wiharto menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Keputusan tersebut tidak terkait dan tidak berdampak hukum terhadap operasional Pabrik Semen Rembang.
  2. Pabrik Semen Rembang dapat beroperasi secara sah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 660.1/6 tahun 2017 tentang Ijin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang, Propinsi Jawa Tengah, tanggal 23 Februari 2017.
  3. Ijin Lingkungan tersebut di atas merupakan tindak lanjut dari pemenuhan pertimbangan hakim dalam putusan PK No. 99 PK/TUN/2016 melalui mekanisme Addendum AMDAL dan telah dinyatakan layak pada sidang Komisi Penilai AMDAL tanggal 2 Februari 2017.
  4. Ijin Lingkungan Pabrik Semen Rembang 660.1/6 tahun 2017 tersebut kembali digugat WALHI pada tanggal 23 Mei 2017. Namun melalui Penetapan PTUN tanggal 16 Juni 2017 dan Putusan Perlawanan tanggal 16 Agustus 2017, gugatan tersebut ditolak PTUN Semarang dan dimenangkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Dengan demikian keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga Ijin Lingkungan No. 660.1/6 tahun 2017 tetap berlaku dan sah sebagai dasar beroperasinya Pabrik Semen Rembang.

Demikian informasi ini kami sampaikan, agar seluruh para pemangku kepentingan (stakeholders) mendapatkan keterangan yang benar.