Resmi Dinyatakan Pailit, Ribuan Karyawan Nyonya Meneer Berharap Segera Mendapatkan Haknya

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id †Perusahaan jamu yang telah berdiri sejak 1919, PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, karena persoalan tagihan utang yang tak diselesaikan sebesar Rp 89 miliar kepada PT Nata Meridian Investara.

“Menyatakan batal perdamaian yang disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang dituangkan dalam Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor : 01/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg., tanggal 01 Juni 2015. Menyatakan termohon pailit dengan segala akibat hukumnya,†kata Nani Indarwati, dalam amar putusannya di PN Semarang, Kamis (3/8).

Menariknya, ribuan buruh menyambut gembira putusan pailit tersebut. Mereka berharap segera mendapatkan hak-hak gaji yang tertunda dan pesangon setelah puluhan tahun bekerja.

“Bila biasanya buruh sedih dengan status pailit perusahaan, maka kami malah bersyukur dengan putusan itu. Karena berdasarkan undang-undang yang baru, karyawan itu menjadi prioritas utama untuk dibayarkan hak-haknya,†ujar perwakilan karyawan, Susanto, Jumat (4/8/2017).

Pria yang bekerja selama 26 tahun di pabrik jamu legendaris itu mengatakan, terus mengikuti proses hukum yang membelit perusahaannya.

“Ada sekira 1.100 buruh di Nyonya Meneer. Setahun ini semuanya tidak mendapatkan gaji. Setelah kami hitung-hitung tanggungan pihak perusahaan untuk seluruh buruh mencapai Rp80 miliar. Saya harap segera dibayarkan,†tukasnya.

Dia menjelaskan, setelah putusan tersebut maka kurator dan hakim pengawas akan menginventarisasi aset perusahaan. Kemudian dana yang didapatkan dari penjualan aset akan digunakan untuk membayar utang-utang.

“Prioritas utama pembayaran utang itu adalah bagi buruh, baru kemudian kreditur konkuren, pajak, dan sebagainya,†sebut Susanto.

Sementara itu, pihak kuasa hukum dari PT Nyonya Mener belum menentukan sikap atas putusan tersebut.