Bergerak Tak Wajar, ALKA Masuk Pengawasan BEI

foto : istimewa

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencermati perkembangan pola transaksi saham PT Alakasa Industrindo Tbk (ALKA). Hal itu karena telah terjadi penurunan harga dan kenaikan serta aktivitas saham tersebut di luar kebiasaan atau UMA (Unusual Market Activity).

Menurut Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Irvan Susandy bahwa dengan status UMA itu, maka para investor diharapkan memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa.

"Kami minta investor juga mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasi," ujar Irvan dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (22/8/2017).

Dia juga meminta pelaku pasar mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum mengambil keputusan investasi.

Sedangkan kepada manajemen ALKA diharapkan untuk mengkaji kembali rencana corporate action apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS.

Namun, pengumuman UMA ini tidak serta merta menunjukan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Untuk diketahui, emiten yang rajin berinvetasi di bidang produksi baja ini mulai mengalami kenaikan tajam sejak perdagangan tanggal 16 Agustus 2017, saat pembukaan di level 186 dan ditutup pada level 244, bahkan pada hari ini sempat menyentuh level 474.