Penggunaan Dana Desa Akan Diawasi Satgas Dana Desa dan BPK

Pasardana.id - Kementerian Desa, Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyatakan, penggunaan dana desa akan diawasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa. Langkah ini diharapkan mencegah penyelewengan pemakaian dana desa.
“Satgas Dana Desa mendorong dan mengingatkan agar para kepala desa menjalankan empat program unggulan Kemendes PDTT," kata Menteri Desa PDTT Eko Putro di Jakarta, kemarin.
Ditambahkan, penggunaan Dana Desa juga akan diawasi Badan Peneriksa Keuangan (BPK). Aturannya sedang digodok.
“Penggunaan dana desa relatif belum banyak tersentuh BPK, padahal tanpa kontrol dari BPK, pengelolaan dana desa bakal lebih riskan dan rawan diselewengkan," ujar Ketua BPK, Bahrullah Akbar.
BPK memperkirakan penyelewengan Dana Desa sangat tinggi. Hal ini didasarkan audit anggaran dana desa yang berasal dari APBD.
“Banyak kepala daerah yang ditahan lantaran menyelewengkan dana tersebut," paparnya.
Selama ini, BPK hanya mengaudit anggaran dana desa (ADD) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Angka ini hanya 10% atau sekitar Rp80 triliun dari ADD.
“Adapun jumlah dana desa tahun ini sekitar Rp60 triliun yang langsung dari pusat," jelasnya.
Sementara itu, sebanyak 413 daerah telah memperoleh Dana Desa 2017 sampai 16 Juni 2017. Angka ini sebanding dengan 95,54% pada tahap pertama.
Dana Desa itu untuk pembentukan 18.446 unit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Salah satu BUMDes telah mencapai omzet Rp300 juta - Rp10 miliar.
Sebelumnya, sebanyak 96,32% Dana Desa terserap dari Rekening Pemerintah Daerah ke Pemerintah Desa pada 2016. Ini dimanfaatkan untuk berbagai hal seperti peningkatan dan perbaikan infrastruktur dasar seperti jalan desa sepanjang 66.884 kilometer (km) dan saluran irigasi 12.596 unit.
Kemudian, lumbung 696 unit, pasar desa 1.819 unit, PAUD 11.296 unit, Polindes 3.133 unit, Posyandu 7.524 unit, dan Posyandu 7.524 unit.