Bank Mandiri Laporkan Kimas Sentosa Ke Polisi
Pasardana.id - Bank Mandiri melaporkan Kimas Sentosa ke pihak berwajib. Pihak Bank Mandiri menilai Kimas Sentosa sebagai debitur tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban. Bahkan, perusahaan ini terindikasi melakukan penyalahgunaan kredit.
“Perusahaan ritel telepon seluler yang dimiliki Yoyong Kimas dan Trisasono Kimas ini, dilaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia,†kata Rohan Hafas, Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta, kemarin.
Menurut Rohan, Kimas Sentosa telah dilaporkan Bank Mandiri ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan dan pencucian uang.
Sebelumnya, Bank Mandiri telah berupaya secara intensif memperbaiki kualitas aset. Langkah ini dilakukan dengan percepatan restrukturisasi untuk debitur yang masih memiliki prospek usaha dan itikad baik.
Penagihan juga telah dilakukan lebih intensif hingga tindakan litigasi terhadap debitur yang tidak kooperatif dan menyalahgunakan kredit, Bank ini juga memonitor pertumbuhan kredit, memperkuat fungsi pengawasan dan mengontrol potensi penurunan kualitas kredit.
Bank Mandiri telah menggandeng Kejaksaan Agung (Kejaging) untuk menangani tindak kejahatan pidana maupun masalah hukum perdata perbankan. Kerjasama ini meliputi koordinasi penegakan hukum tindak pidana korupsi. Selain itu, pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Hal lainnya adalah optimalisasi kegiatan pemulihan aset, dan pengembangan sumber daya manusia.
“Untuk penanganan optimalisasi pemulihan aset, kami bekerja sama dengan kejaksaan untuk melakukan tindakan hukum terhadap debitur bermasalah yang tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya,†ujarnya.

