LRT Jabodebek Dibiayai APBN
Pasardana.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek).
Berdasar kebijakan ini, disebutkan bahwa pembangunan LRT terintegrasi Jabodebek menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Demikian dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet, kemarin.
“Menteri Perhubungan menandatangani perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk paling lambat 30 hari kerja sejak persetujuan atas dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan oleh Adhi Karya," bunyi perpres tersebut.
Menhub bisa mengevaluasi teknis kewajaran harga melalui konsultan yang ditunjuknya secara langsung. Pembayaran itu diambil dari anggaran belanja Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kereta Api Indonesia (KAI).
Kemenhub dapat membayarnya secara sekaligus maupun bertahap. Namun, kontrak tahun jamak yang disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Untuk KAI dibayarkan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan pinjaman pemerintah dari dalam negeri dan luar negeri, penerbitan obligasi, pinjaman dari lembaga keuangan, dan subsidi/bantuan pemerintah.

