Kembali Diperdagangkan, Saham FPNI Turun 16,5 Persen

foto : ilustrasi (ist)
foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut status penghentian sementara (suspend) perdagangan saham PT Lotte Chemical Titan Tbk (FPNI). Sehingga saham emiten produsen plastik itu dapat kembali diperdagangkan pada sesi I perdagangan hari ini, Kamis (6/4/2017).

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Irvan Susandy menyebutkan bahwa pencabutan status suspend berlaku pada pasar reguler dan pasar tunai.

“FPNI dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 6 April 2017," terang dia dalam pemgumuman BEI nomor Peng-UPT-0031/BEI.WAS/04-2017, Kamis (6/4/2017).

Untuk diketahui, BEI membekukan saham FPNI terhitung sesi I perdagangan tanggal 20 Maret 2017 lalu. Status suspend itu dikenakan setelah saham FPNI mengalami kenaikan secara tajam.