Kemenaker Bakal Sidak Perusahaan Swasta dan BUMN Terkait Program BPJS-TK

foto : istimewa

Pasardana.id - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyatakan, inspeksi mendadak (sidak) akan dilakukan kepada perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait kepesertaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJS-TK).

Pasalnya, sebagian dari perusahaan ini tidak mengikutsertakan pegawainya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun BPJS Ketenagakerjaan menargetkan jumlah perusahaan yang patuh dalam mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 85 persen pada 2017.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar-Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis mengungkapkan, saat ini perusahaan yang patuh dalam mengikuti program jaminan sosial bagi tenaga kerjanya baru mencapai 68 persen.

Adapun di tahun lalu, tutur Ilyas, persentase perusahaan yang patuh sebesar 54 persen.

“Patuh itu berarti tertib dalam membayar iuran, tertib administrasi, serta pelaporan yang lengkap," ujar Ilyas. 

Asal tahu saja, Kemenaker sendiri menargetkan pemeriksaan 102 perusahaan swasta dan BUMN pada 2017.

Ada sebanyak empat program diselenggarakan BPJS TK yang meliputi; Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP).

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun pada tahap awal menetapkan, iuran untuk program pensiun sebesar 3 persen. Pembayaran dibagi dua dengan jatah 2 persen bagi pemberi kerja dan 1 persen bagi tenaga kerja.