BTN Laporkan Pemalsuan Deposito Ke Polda Metro Jaya
Pasardana.id - PT Bank Tabungan Negara Tbk (IDX: BBTN) telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan deposito kepada Kepolisian Daerah (Polda) Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dengan nomor TBL/5738/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimnus tertanggal 21 November 2016.
Tindakan kejahatan ini diduga dilakukan oleh sindikat kejahatan perbankan. Mereka menawarkan produk deposito palsu dan beroperasi di luar sistem BTN.
“Laporan pemalsuan bilyet deposito tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Eko Waluyo, Corporate Secretary PT BTN (Persero) Tbk di Jakarta, kemarin.
Sindikat kejahatan perbankan ini tidak hanya produk deposito dengan tingkat bunga lebih tinggi dari BTN. Namun, mereka juga memalsukan spesimen tanda tangan dan data korban untuk melakukan tersebut.
“Dari investigasi yang dilakukan perseroan menunjukkan produk palsu itu ditawarkan oleh sindikat oknum yang mengaku sebagai karyawan pemasaran BTN," ujarnya.
BTN tidak akan melindungi pihak manapun yang berhubungan dengan tindakan penipuan tersebut. Karena, perseroan akan tunduk dan patuh terhadap hukum.

