Peraturan tentang NCD Terbit Akhir Maret 2017

foto : istimewa

Pasardana.id †Peraturan untuk perdagangan instrumen utang sertifikat deposito (Negoitable Certificate Deposit/NCD) akan terbit selambat-lambatnya akhir Maret 2017.

“Masih kita godok peraturannya, tunggu akhir Maret 2017 saja,†ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Sugeng di Jakarta, Senin (20/3/2017).

Dijelaskan, semula BI menargetkan peraturan NCD dapat terbit di 2016, namun rencana realisasi tersebut harus mundur karena proses koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Adapun OJK merupakan pengatur industri perbankan yang menerbitkan NCD, sementara KSEI merupakan lembaga yang menyimpan dan menatausahakan NCD. 

Lebih lanjut diungkapkan, dengan penerbitan peraturan NCD, perbankan dapat memiliki sumber alternatif lain untuk memperoleh pendanaan, terutama untuk pendanaan jangka pendek. 

“Perbankan diharapkan dapat memompa penyaluran kredit, mengingat sumber pendanaan bertambah,†jelasnya.

Saat ini, lanjut Sugeng, nilai kepemilikan (outstanding) NCD mencapai Rp18 triliun.