Kaspersky Ajukan Gugatan Hukum Terhadap Pemerintah AS

Pasardana.id - Perusahaan produsen piranti lunak Rusia Kaspersky Lab telah mengajukan gugatan hukum terhadap Pemerintah Amerika Serikat karena melarkukan pelarangan beredarnya produk anti-virus Kaspersky di kantor pemerintahan Negeri Paman Sam.
Pelarangan dilakukan karena produk Kaspersky dianggap rentan menjadi medium dilakukannya spionase siber. Kaspersky sebelumnya telah menyatakan tak memiliki keterkaitan dengan pemerintah negara mana pun, juga dengan Rusia.
Kami mempertahankan hak kami dengan mengangkat permasalahan ini ke pengadilan, ungkap pendiri Kaspersky, Eugene Kaspersky, dalam cuitan di akun Twitter-nya pada Senin (18/12/2017), seperti dikutip BBC News.
September lalu, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mulai memerintahkan seluruh kantor pemerintah di AS untuk menyingkirkan produk Kaspersky dari jaringan computer mereka dalam waktu 90 hari. Perintah tersebut terjadi di tengah adanya kekhawatiran piranti lunak Kaspersky dapat membantu terjadinya aksi spionase oleh Rusia yang mengancam keamanan nasional AS.
Larangan tersebut menjadi aturan hukum setelah Presiden AS Donald Trump melakukan pengesahan pekan lalu.