OJK Pandang Inalum Tak Perlu Tender Offer Saham ANTM, PTBA dan TINS

foto : ilustrasi (ist)
foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) menegaskan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tidak perlu melakukan penawaran wajib atau tender offer karena akan segera menjadi pemegang saham pengendali (PSP) dari PT Timah (Persero) Tbk (TINS), PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM). Hal itu karena tidak terjadi perubahan kepemilikan akhir.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan, syarat terjadinya tender offer jika terjadi perubahan PSP. Tapi dia tidak melihat terjadinya perubahan PSP dalam rencana transaksi tersebut.

“Pemindahan saham itu hanya dalam rangka restrukturisasi untuk membentuk holding BUMN tambang," kata dia di Jakarta, Jumat (17/11/2017)

Pernyataan tersebut sebagai bentuk pelurusan penyataan Direktur Utama PT Bursa Efek, Tito Sulistio yang meminta PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang akan menjadi pemegang saham pengendali (PSP) pada tiga emiten tambang pelat merah, untuk melakukan penawaran wajib atau tender offer. Hal itu untuk memastikan perlindungan terhadap investor ritel.

Asal tahu saja, sebelumnya, Tito Sulistio mengatakan, perlindungan investor ritel menjadi perhatian utamanya dalam rencana aksi korporasi yang akan dilakukan oleh PT Timah (Persero) Tbk (TINS), PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) dengan mengalihkan saham milik negara kepada Inalum.

“Karena terjadi perubahan kebijakan dari BUMN perlu persetujuan DPR, maka itu secara teori terjadi perubahan kepemilikan sehingga harus tender offer (penawaran wajib)," kata Tito di Jakarta, Rabu (15/11/2017) lalu.

Ia mengharapkan, Inalum tidak hanya melihat peraturan penawaran wajib secara tersurat, tapi juga harus melihat secara tersirat.

Menurut Tito, secara tersirat, peraturan itu mewajibkan penawaran wajib karena merupakan bagian dari perlindungan investor ritel atau minority protection.

“Substansi aturan itu adalah minority protection," tegas Tito.

Sebelumnya diberitakan, tiga emiten pelat merah itu akan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada tanggal 29 November 2017 guna memperoleh persetujuan pengalihan saham milik Negara kepada Inalum.

Langkah itu merupakan bagian dari rencana Kementerian BUMN dalam pembentukan induk usaha perusahaan tambang pelat merah, yang diharapkan rampung akhir tahun 2017 ini.