BI Masih Kaji Kebijakan LTV Spasial, Ada Tiga Kriteria Yang Disyaratkan
Pasardana.id - Bank Indonesia (BI) sedang mengkaji kebijakan relaksasi tambahan LTV (Loan to Value/LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) yang disesuaikan keadaan provinsi atau LTV spasial.
“BI masih memetakan provinsi yang akan mendapat relaksasi tambahan LTV itu. Setelah dipetakan, hasilnya akan dibawa ke Rapat Dewan Gubernur BI periode November 2017," ungkap Deputi Gubernur BI, Perry Warjiyo, di Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Dijelaskan, kebijakan relaksasi tambahan LTV yang disesuaikan keadaan provinsi atau LTV spasial tersebut, merupakan salah satu rencana kebijakan pelonggaran makroprudensial BI di akhir tahun ini.
Lebih lanjut, Perry menyebut ada tiga kriteria bagi daerah yang akan mendapatkan relaksasi spasial ini.
Kriteria pertama, tutur Perry, adalah kredit properti di provinsi itu masih lebih rendah daripada penyaluran kredit yang dibutuhkan menurut kajian BI.
BI akan menghitung kebutuhan realisasi kredit properti dari sejumlah indikator, seperi Produk Domestik Bruto, maupun tren penyaluran kredit di provinsi tersebut.
"Ada provinsi yang memang kreditnya terlalu rendah maka disambung relaksasi nasional, ada tambahan relaksasi utk propinsi itu," ujarnya.
Kriteria kedua, lanjut dia, adalah provinsi dengan harga perumahan yang terlalu rendah. BI juga akan melihat acuan harga perumahan dari tren yang sedang berlangsung dan juga kondisi fundamental harga perumahan.
"Apakah rumah ataupun apartemen, sektornya di perumahan," ujar dia.
Adapun kriteria ketiga adalah provinsi dengan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) yang terjaga alias tidak tinggi.
Provinsi yang memenuhi ketiga kriteria tersebut, menurut Perry, akan mendapat tambahan relaksasi LTV spasial.
Lebih rinci dijelaskan, berdasarkan relaksasi LTV nasional yang sudah berlaku sejak 2016 lalu, BI menetapkan LTV rumah tapak pertama dengan tipe lebih dari 70, sebesar 85 persen, rumah kedua 80 persen, sedangkan yang ketiga dan seterusnya 75 persen. Besaran yang sama berlaku untuk rumah susun.
Berarti ketentuan uang muka (down payment/DP) untuk LTV rumah tapak pertama dengan tipe lebih dari 70, sebesar 15 persen, rumah kedua 20 persen, sedangkan yang ketiga dan seterusnya 25 persen.
"Provinsi yang sesuai kriteria itu bisa mendapat tambahan LTV dan DP-nya bisa berkurang," tandasnya.

