Realisasi Sistem Tunggal untuk Transaksi Pembayaran Paling Lambat Maret 2017

foto : istimewa

Pasardana.id - Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo memastikan peraturan mengenai "National Payment Gateway" atau sistem tunggal untuk transaksi pembayaran akan terbit pada triwulan I 2017.

Penerapan sistem tunggal untuk transaksi secara elektronik tersebut akan didahulukan pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM/debit), selambat-lambatnya pada Maret 2017.

"Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang NPG belum keluar, tapi kuartal pertama itu bisa terwujud," terang Agus, di Jakarta, Rabu (25/1).

Menurut Agus, sejauh ini penerapan NPG untuk ATM dan kartu debit/EDC sudah final atau sudah diputuskan. Sementara untuk penerapan NPG dalam uang elektronik, BI masih berdiskusi dengan industri.

"Selanjutnya akan diterapkan pada kartu debit dan mesin electronic data capture/EDC, baru ke arah uang elektronik. Hal itu dimaksudkan agar transaksi pengalihan dan pemrosesan bisa dilakukan di dalam nasional," ujar dia.

Ditambahkan, pada prinsipnya, penerapan NPG uang elektronik dapat menciptakan efisiensi sehingga konsumen tidak perlu bawa banyak kartu saat ingin bertransaksi.

Sebelumnya, pada akhir Desember 2016 lalu, empat bank yakni Bank Mandiri, BCA, BRI, dan BNI serta tiga prinsipal perusahaan pengalih transaksi (switching), yaitu Artajasa, Alto, dan Rintis Sejahtera sudah menandatangani nota kesepahaman mengenai interkoneksi dan interoperabilitas ATM kartu debit dan uang elektronik di hadapan Gubernur BI.