Ditjen Pajak Bantah 50 Orang Kaya Tidak Punya NPWP
Pasardana.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dimiliki lima puluh orang kaya Indonesia.
Hal ini untuk mengklarifikasi pemberitaan Majalah Forbes asal Amerika Serikat (AS) yang menyebutkan, bahwa ada 50 orang kaya Indonesia yang tidak memiliki NPWP.
"Adapun terdapat lima orang kaya yang tidak bisa dijadikan subyek pajak, karena meninggalkan Indonesia lebih dari 183 hari," katanya di Jakarta, kemarin.
Apalagi, sambung dia, lima orang kaya ini telah melakukan perpindahan kewarganegaraan. Dari lima orang ini dua orang berasal dari Jawa Timur (Jatim), satu orang dari DKI Jakarta, dan dua orang dari Pulau Sumatera.
Sebelumnya, orang-orang kaya di Indonesia telah diminta Kemenkeu untuk memiliki NPWP. Langkah ini dilanjutkan dengan mengikuti program amnesti pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang.

