Periode Tiga Tax Amnesty Bidik WP Kalangan Profesional

Foto : Istimewa

Pasardana.id - Periode tiga program amnesti pajak (tax amnesty) yang berjalan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2017 akan membidik para profesional yang belum melaporkan harta maupun aset untuk kepentingan perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, profesi maupun sektor tertentu yang menjadi target peserta tax amnesty tersebut, merupakan wajib pajak (WP) yang mempunyai pendapatan di atas rata-rata, namun belum signifikan membantu penerimaan pajak.

"Untuk segmen kegiatan yang memang formal dan selama ini potensinya masih kecil, apakah dari pertambangan, perikanan atau kegiatan ekonomi berdasarkan struktur produksinya. Kita akan coba melakukan itu," ujarnya di Jakarta, Senin (16/1/2017).

Lebih lanjut dijelaskan, sektor UMKM juga menjadi sasaran untuk menjadi peserta program amnesti pajak pada periode tiga, namun bukan lagi menjadi fokus utama, karena tarif untuk UMKM yang flat selama tiga periode amnesti pajak.

"Kesempatan hanya tinggal tiga bulan, dari sisi jumlah partisipan, kita berharap dari profesional maupun sektor formal lainnya," terang Sri.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memastikan tarif repatriasi maupun deklarasi dalam negeri untuk periode tiga amnesti pajak yang berjalan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2017 sebesar lima persen dan untuk tarif deklarasi luar negeri sebesar 10 persen. 

DJP juga mencatat, hingga berakhirnya periode dua amnesti pajak pada 31 Desember 2016, jumlah Surat Pernyataan Harta yang telah disampaikan oleh WP mencapai 638.033 dengan jumlah Surat Setoran Pajak yang diterima sebanyak 670.625. Sedangkan, jumlah Wajib Pajak yang mengikuti amnesti pajak mencapai 616.372.