Alasan Rilis Beleid Soal P2P : OJK Nilai Mayoritas Fintech P2P

foto : istimewa

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan aturan peer to peer lending bagi financial technology (fintech) diterbitkan lebih dulu lantaran mayoritas bergerak di bidang tersebut.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menuturkan, dari sebanyak 111 perusahaan fintech, sebagian besarnya menawarkan layanan P2P Lending sehingga harus terlebih dahulu diatur.

“Layanan P2P ini sarat akan penyimpangan, makanya kami atur terlebih dulu. Sedangkan yang lain akan menyusul. Aturan ini membatasi maksimal peminjaman senilai Rp 2 miliar, tapi soal bunganya belum,” kata Muliaman baru-baru ini di Jakarta.

Dalam aturan ini, jelas Muliaman, tidak hanya diatur soal syarat-syarat perusahaan P2P Lending tetapi juga soal transparansi keuangan dan penatausahaan model. Aturan-aturan tersebut dimaksudkan agar OJK lebih mudah untuk memantau industri yang semakin berkembang pesat ini, dengan mengedepankan perlindungan konsumen.

Penyusunan POJK ini dilakukan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap produk jasa keuangan, memenuhi kebutuhan pembiayaan secara cepat, mudah, dan efisien, serta meningkatkan daya saing. Selain itu, otoritas juga berharap jika layanan ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh akses pendanaan.

“Pengaturan terhadap Fintech ini juga untuk memitigasi agar layanan yang ditawarkan Fintech tidak menimbulkan kerugian bagi pengguna, menjamin perlindungan konsumen dan sejalan dengan kepentingan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional," ujarnya.

Ke depannya OJK juga akan berkoordinasi dengan lembaga lainnya seperti Bank Indonesia untuk pengembangan peraturan lainnya terkait Fintech menyusul beragamnya jenis Fintech, mulai dari kredit, ekuitas, dan pembayaran.

Adapun aturan mengenai skema P2P Lending ini tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang diterbitkan tanggal 29 Desember 2016.