OJK Tengah Pertimbangkan Usulan Auto Rejection Simetris

foto : istimewa

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tengah membahas rencana pemberlakukan auto rejection simetris yang akan diberlakukan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Pembahasan itu, saat ini masih di tingkat teknis.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (19/9/2016).

ââÅ¡¬Soal auto rejection mungkin masih di tingkat teknis,ââÅ¡¬ ungkap dia.

Ia menjelaskan, setiap rencana pemberlakuan kebijakan oleh BEI akan dibahas di level teknis direktorat terkait dan selanjutnya akan di bahas secara menyeluruh pada tingkatan pimpinan. Dan pada tahap itu, akan diputuskan pemberlakukan auto rejection.

Namun terkait kondisi pasar modal yang saat ini sangat fluktuatif akan menjadi salah satu pertimbangkan OJK untuk memberi lampu hijau kepada BEI untuk memberlakukan auto rejection simetris.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Ehm ... ya,ââÅ¡¬ÃƒÆ’… jawab dia ketika ditanya apakah kondisi pasa modal saat ini yang masih sangat fluktuatif menjadi pertimbangan OJK.

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan surat permintaan persetujuan pemberlakukan auto rejection simetris kepada Otoritas Jasa Keuangan. Setelah mendapatkan lampu hijau maka aturan itu akan segera berlaku.

Menurut Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini bahwa rancangan keputusan Direksi BEI nomor Kep-00096/BEI/08-2015 tentang Perubahan Batasan Auto Rejection, telah ia tanda tangani dan akan segera dikirimkan kepada OJK.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Kemarin sudah saya tandatangani untuk di ajukan ke OJK,ââÅ¡¬ ujar dia di gedung BEI, Jakarta, Jumat (9/9/2016) lalu.

Pengajuan keputusan Direksi itu guna mendapatkan persetujuan OJK selaku regulator pasar modal. Selanjutnya, jelas dia, OJK akan mempertimbangkan beberapa indikator yang memungkinkan pemberlakuan auto rejection simetris.

ââÅ¡¬Misalnya kondisi pasar, tahun lalu saat diberlakukan auto rejection asimetris karena IHSG anjlok dalam,ââÅ¡¬ terang dia.

Sedangkan kondisi saat ini, lanjut dia, tergolong membaik walaupun dalam beberapa hari ini IHSG masuk zona merah dan asing beberapa kali tercatat jual bersih. Namun penurunan IHSG dinilai tidak terlalu signifikan.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Memang berapa kali merah tapi tidak dalam, ââÅ¡¬ÃƒÆ’… ujar dia.

Untuk diketahui Auto Rejection adalah penolakan secara otomatis oleh JATS terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli Efek Bersifat Ekuitas yang dimasukkan ke JATS akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang ditetapkan oleh Bursa.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI nomor Keo-00096/BEI/08-2015 tentang Perubahan Batasan Auto Rejection, yang mengatur Auto Rejection untuk rentang harga antara Rp50 sampai dengan Rp200, maka batas atas yang diterapkan ialah 35% dan 10% untuk batas bawah.
 
Rentang harga antara Rp200 sampai dengan Rp5.000 maka batas atas yang diterapkan ialah 25% dan 10% untuk batas bawah, dan rentang harga di atas Rp5.000 maka batas atas yang diterapkan ialah 20% dan 10% untuk batas bawah. 

Sementara jika auto rejection simeteris maka untuk rentang harga antara Rp50 sampai dengan Rp200 maka batas atas yang diterapkan ialah 35% dan 35% untuk batas bawah.
 
Rentang harga antara Rp200 sampai dengan Rp5.000 maka batas atas yang diterapkan ialah 25% dan 25% untuk batas bawah, dan rentang harga di atas Rp5.000 maka batas atas yang diterapkan ialah 20% dan 20% untuk batas bawah.