BI : Utang Swasta Masih Aman

Pasardana.id - Dilansir dari situs resmi Bank Indonesia (BI), Senin (19/9/2016), disebutkan bahwa, Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Juli 2016 tercatat sebesar USD324,2 miliar.
Berdasarkan jangka waktu asal, ULN jangka pendek menurun, sementara ULN jangka panjang meningkat.
Berdasarkan kelompok peminjam, ULN sektor publik meningkat, sementara ULN sektor swasta mengalami penurunan. Secara keseluruhan, ULN pada Juli 2016 tumbuh sebesar 6,4% (yoy).
Berdasarkan jangka waktu asal, posisi ULN Indonesia didominasi oleh ULN jangka panjang. Posisi ULN jangka panjang pada akhir Juli 2016 mencapai USD283,0 miliar (87,3% dari total ULN) atau tumbuh 8,0% (yoy), lebih tinggi dari pertumbuhan Juni 2016 yang sebesar 7,7% (yoy).
Di sisi lain, posisi ULN jangka pendek pada akhir Juli 2016 tercatat sebesar USD41,2 miliar (12,7% dari total ULN) atau turun 3,6% (yoy), lebih dalam dari penurunan Juni 2016 sebesar 3,1% (yoy).
Berdasarkan kelompok peminjam, posisi ULN Indonesia sebagian besar terdiri dari ULN sektor swasta. Pada akhir Juli 2016, posisi ULN sektor swasta mencapai USD164,5 miliar (50,7% dari total ULN), sementara ULN sektor publik sebesar USD159,7 miliar (49,3% dari total ULN).
ULN sektor swasta masih mengalami penurunan 3,4% (yoy) pada Juli 2016 setelah pada bulan sebelumnya turun 3,1% (yoy), sementara ULN sektor publik tumbuh 18,7% (yoy) atau meningkat dari 17,9% (yoy) pada bulan sebelumnya.
Menurut sektor ekonomi, ULN swasta pada akhir Juli 2016 terkonsentrasi di sektor keuangan, industri pengolahan, pertambangan, serta listrik, gas dan air bersih. Pangsa ULN keempat sektor tersebut terhadap total ULN swasta mencapai 75,7%.
Bila pertumbuhan tahunan keempat sektor tersebut dibandingkan dengan Juni 2016, pertumbuhan ULN sektor industri pengolahan dan sektor listrik, gas & air bersih tercatat meningkat.
Sementara itu, ULN sektor pertambangan dan sektor keuangan masih mencatat pertumbuhan negatif.
Bank Indonesia memandang perkembangan ULN pada Juli 2016 masih cukup sehat, namun terus mewaspadai risikonya terhadap perekonomian nasional.
Utang Swasta Masih Aman
Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengungkapkan, BI telah mengeluarkan berbagai aturan terkait prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan ULN. Di antaranya, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/21/PBI/2014 Tanggal 29 Desember 2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan ULN Korporasi Non-bank.
Tidak hanya itu, bank sentral juga telah merilis Surat Edaran Ekstern Nomor 16/24/DKEM tanggal 30 Desember 2014 terkait Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan ULN Korporasi Non-bank.
Tahun lalu, korporasi yang mengambil pinjaman luar negeri wajib memenuhi rasio lindung nilai (hedging ratio) 20 persen dan rasio likuiditas minimal 50 persen. Sementara, tahun ini, rasio lindung nilai naik jadi 25 persen dari total pinjamannya dengan rasio likuiditasnya naik menjadi 70 persen.
Bahkan, bagi korporasi nonbank yang ingin menerbitkan utang luar negeri baru harus memiliki peringkat utang minimum BB-.
"Dengan kami mengeluarkan peraturan untuk kehati-hatian, utang luar negeri swasta harus selalu memenuhi hedging ratio," ujar Agus Martowardojo di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (19/9).
Ditambahkan, meski ULN swasta lebih besar jika dibandingkan utang pemerintah, tetapi utang swasta tersebut didominasi oleh sektor nonbank yang relatif terkendali dengan tenor jangka panjang.
Ke depan, lanjut Agus, Bank Indonesia akan terus memantau perkembangan ULN, khususnya ULN sektor swasta. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan keyakinan bahwa ULN dapat berperan secara optimal dalam mendukung pembiayaan pembangunan tanpa menimbulkan risiko yang dapat memengaruhi stabilitas makroekonomi.