LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan di Bank Umum dan BPR Sebesar 0,5%
Pasardana.id - Terjadinya tren penurunan suku bunga di industri perbankan nasional belakangan ini, disikapi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan memangkas suku bunga penjaminan di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 0,5%.
Penurunan suku bunga tersebut dengan rincian suku bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum menjadi 6,25% dari sebelumnya 6,75% dan suku bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di BPR menjadi 8,75% dari sebelumnya 9,25%.
Sedangkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam valuta asing (valas) ditahan di 0,75%.
Adapun penurunan tingkat suku bunga penjaminan tersebut akan berlaku terhitung mulai tanggal 15 September 2015 sampai 15 Januari 2017.
"Dari rata-rata suku bunga simpanan bank pada Februari 2016 yang sebesar 6,94%, hingga Agustus 2016 lalu telah terjadi penurunan ke level 5,1%. Ini alasan kita mengambil keputusan itu menurunkan LPS rate 50 basis poin," kata Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan saat jumpa pers di Ruang Serbaguna LPS, Equity Tower, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Fauzi juga menjelaskan, angka inflasi yang menunjukkan penurunan juga membuat LPS mengevaluasi suku bunga penjaminannya. Ditambah lagi dengan likuiditas perbankan yang masuk dalam kategori cukup hingga akhir 2016.
Terkait kenapa suku bunga penjaminan untuk simpanan valas ditahan 0,75%, menurutnya hal tersebut disebabkan belum banyaknya penurunan tingkat bunga simpanan valas di bank-bank. Selain itu, LPS juga mempertimbangkan adanya rencana kenaikan suku bunga untuk valas di perbankan.
"Kalau kita melihat suku bunga pasar valas turun tidak banyak. Pasar di Februari 0,5% dan akhir Agustus 0,42%. Ini alasan suku bunga valas tidak diturunkan. Juga ada beberapa pertimbangan kenaikan suku bunga US dolar," pungkas Fauzi.

