Mekanisme Pendaftaran Tax Amnesty Menggunakan Prinsip Self Assesment
Pasardana.id ââÅ¡¬“ Pembahasan RUU Tax Amnesty masih terus berlangsung di Komisi XI DPR RI. Ditargetkan, RUU ini akan disahkan bersamaan dengan APBNP 2016.
Menteri Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro pun masih terus mengkampanyekan tentang pentingnya kebijakan ini terealisasi.
Bambang pun mengaku telah menyiapkan mekanisme pendaftaran khusus untuk pengusaha yang tertarik mengikuti program pengampunan pajak.
ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Nantinya pendaftaran ini akan menggunakan prinsip self assesment seperti pelaporan SPT Pajak. Pemerintah tidak akan melakukan pengecekan validasi aset. Pemerintah pun mempercayakan sepenuhnya data yang diberikan kepada pengusaha,ââÅ¡¬ jelas Bambang di Kantor Pusat Apindo, Jakarta, Jumat (17/6/2016).
ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Yang dilakukan pengecekan hanya dokumen yang lengkap atau hitungan sudah benar. Misalnya mau repatriasi sekian, deklarasi sekian, kemudian dihitung uang tebus dibayar,ââÅ¡¬ sambungnya.
Adapun Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Sofjan Wanandi mengatakan, pengampunan pajak ini nantinya akan memiliki banyak manfaat. Salah satunya adalah untuk pembangunan.
Ia berharap para pengusaha dapat mengikuti program pemerintah yang hanya berlaku pada tahun ini.
"Ini banyak gunanya. Kita akan membantu sepenuhnya. Pakailah kesempatan ini. Jika selama ini harus bayar 30 persen. Ini nanti hanya 3 sampai 4 persen," tandas Sofyan.

