Duh...Pemangkasan Dana Desa Meningkat Menjadi Rp72,95 Triliun
Pasardana.id - Saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (25/8/2016), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, pemangkasan dana transfer ke daerah dan Dana Desa dalam APBNP 2016 meningkat menjadi Rp72,95 triliun dari rencana pemangkasan sebelumnya Rp68,8 triliun.
"Penghematan diperkirakan sebesar Rp72,95 triliun yang bersumber dari transfer ke daerah Rp70,13 triliun dan Dana Desa Rp2,81 triliun," kata Sri Mulyani.
Pemangkasan tansfer ke daerah sendiri terdiri dari Dana Transfer Umum sebesar Rp40,35 triliun dan Dana Transfer Khusus Rp29,78 triliun.
Sebelumnya, Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016 tanggal 16 Agustus 2016, telah memutuskan melakukan penundaan penyaluran sebagian Transfer ke Daerah, yang diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada anggaran berikutnya sesuai kemampuan keuangan negara.
Dalam PMK itu disebutkan, penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud, didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang.
Dengan kriteria seperti itu, Menkeu menetapkan penundaan dilakukan terhadap penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016 untuk 169 daerah sebesar Rp19.418.975.064.500,00.
Dalam lampiran PMK itu disebutkan, penundaan penyaluran sebagian DAU dilakukan untuk bulan September, Oktober, November, dan Desember 2016.
Adapun nama-nama daerah yang mendapatkan penundaan anggaran terbesar sebagaimana terlampir dalam PMK itu adalah: 1. Kabupaten Bogor (Jabar) Rp 86,810 miliar/bulan; 2. Provinsi Jawa Tengah Rp 84,190 miliar/bulan; 3. Kab. Garut (Jabar) Rp 81,873 miliar/bulan; 4. Provinsi Jawa Timur Rp 75,724 miliar/bulan; 5. Kota Bandung Rp 75,704 miliar/bulan; 6. Provinsi Kalimantan Barat Rp 67,604 miliar; 7. Kabupaten Tasikmalaya (Jabar) Rp 66,449 miliar/bulan; 8. Kabupaten Banyumas (Jateng) Rp 63,306 miliar/bulan; 9. Kabupaten Cilacap (Jateng) Rp 62,679 miliar/bulan; 10. Kabupaten Jember (Jatim) Rp 61,920 miliar; dan 11. Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 60,524 miliar/bulan.

