Tak Banyak Yang Dapat Dilakukan BEI Untuk Penny Stock

foto : istimewa

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan tak banyak ruang untuk mengatur penny stock atau saham-saham dengan harga di bawah Rp 50 per lembar saham. Saat ini saham-saham tersebut hanya dapat diperdagangkan di pasar negosiasi.

Sebelumnya timbul wacana untuk memperkecil nilai terendah saham. Namun, terkendala dengan penetapan fraksi harga. Hal itu disampaikan Direktur Penilaian BEI, Samsul Hidayat di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

"Dalam pembahasan fraksi, hal itu dibahas, namun saham-saham itu hanya boleh diperdagangkan di pasar reguler," ujar dia.

Pasalnya, jelas dia, jika nilai batas bawah harga saham diturunkan dari Rp 50 per lembar saham maka berdampak pada fraksi harga.

"Kalau nilai terkecil Rp 10 per lembar saham maka kalau naik 1 point maka sudah naik 10%, kan lucu," ujar dia.

Ia menambahkan, saham-saham di bawah Rp 50 pe lembar saham saat ini hanya 15 saham. Dan saat ini dapat diperdagangkan di pasar negosiasi.

"Mereka tidak di suspend tapi dapat diperdagangkan di pasar negosiasi," tandas dia.