Menkeu : Bank BUKU III dan IV Yang Bisa Menampung Dana Repatriasi
Pasardana.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menegaskan, hanya perbankan yang memiliki kategori BUKU III dan IV yang bisa menampung dana repatriasi. Bank tersebut, nantinya memiliki izin yang sah dari pemerintah.
"Untuk yang repatriasi utamanya buku III dan buku IV yang berbadan hukum di Indonesia," kata Bambang, di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Ia juga memastikan, dana repatriasi tidak menjadi rebutan antarbank, karena dana repatriasi tidak hanya lari ke perbankan saja, tapi banyak ke instrumen keuangan yang lainnya.
"Saya pastikan tidak akan berebut, karena kebanyakan tidak harus lari ke bank, banyak ke instrumen-instrumen keuangan," jelas Bambang.
Ditambahkan, pemerintah belum bisa memastikan target jumlah dana repatriasi yang datang ke Indonesia.
"Paling tidak, pemerintah meyakini bisa meraih target dana repatriasi tax amnesty sebanyak mungkin," tandas Bambang.

